BERITAMUARA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan tenaga ahli di lingkungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua DPC LAKI Kukar, FB. Jemmy S, setelah pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi tenaga ahli DPRD.
Ia menjelaskan, sebelum melayangkan laporan resmi ke Ombudsman, pihaknya terlebih dahulu telah meminta klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kukar terkait proses seleksi tersebut.
Namun hingga laporan dibuat, permintaan klarifikasi itu disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Secara administrasi kami sudah meminta klarifikasi kepada pihak Sekwan terkait masalah ini, namun sampai laporan ini dibuat tidak kunjung dibalas,” ucap dia, Kamis (7/5/2026).
Karena tidak memperoleh penjelasan resmi, LAKI Kukar akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Jemmy menyebut laporan itu berawal dari aduan salah satu peserta seleksi yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan tenaga ahli DPRD Kukar.
Dari laporan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Salah satu dugaan yang disorot ialah adanya peserta yang disebut tidak mengikuti tes saat proses seleksi berlangsung, namun tetap dinyatakan lulus.
“Ada peserta yang tidak ikut tes pada saat waktu tes dilakukan, tetapi tetap lulus. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Selain itu, LAKI Kukar juga menyoroti mekanisme penempatan peserta yang dinilai tidak sesuai dengan minat awal yang telah dipilih peserta saat pendaftaran.
Dia mengatakan, peserta sebelumnya diminta memilih bidang atau minat tertentu, tetapi hasil akhirnya justru ditentukan berdasarkan sistem peringkat atau rangking.
“Peserta disuruh memilih minat yang diinginkan, tetapi pada akhirnya sistem yang menentukan melalui rangking. Ini yang dipersoalkan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan peserta, baik secara materiil maupun immateriil.
Bahkan, salah satu peserta disebut merasa haknya telah diabaikan oleh panitia maupun tim seleksi.
“Dari masalah yang ditimbulkan, ada peserta yang merasa dirugikan dan haknya dizalimi oleh panitia maupun tim seleksi,” ujarnya.
Lebih jauh, Jemmy mengingatkan bahwa praktik maladministrasi dalam proses pelayanan publik dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Sanksinya bisa berupa sanksi administratif sampai pemecatan sebagai ASN, bahkan pidana apabila terdapat unsur kerugian negara,” pungkas Jemmy. (rs)