BERITAMUARA.COM – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan literasi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM) sekaligus pemerataan akses pendidikan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Hamdiah mengatakan, pembangunan daerah tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik.
Peningkatan kualitas SDM juga harus berjalan bersamaan, salah satunya melalui penguatan budaya literasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses literasi masih cukup besar.
Karena itu, fasilitas literasi perlu dirancang tidak hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai ruang edukasi yang menarik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kita sekarang berbenah ya, baik itu berbenah dalam pembangunannya maupun SDM-nya. Nah, kita istilahnya selaku perwakilan masyarakat, banyak kebutuhan-kebutuhan warga masyarakat ini tentang literasi,” kata Hamdiah, Kamis (1/10/2026).
Dia menilai pembangunan literasi memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar menyediakan buku atau membangun gedung perpustakaan.
Menurutnya, sarana yang dibangun pemerintah harus mampu memberikan dampak kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Karena itu, pembangunan fasilitas literasi perlu dibarengi dengan konsep yang membuat masyarakat, terutama anak-anak, merasa nyaman untuk datang dan belajar.
“Literasi ini bukan hanya kita bangun melalui SDM-nya, tetapi pembangunan-pembangunannya, yang mana nanti dampaknya ini penerima manfaatnya itu banyak di sekitaran lingkungan maupun di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Salah satu yang didorong Hamdiah adalah pemerataan fasilitas literasi hingga desa.
Ia berharap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat memperluas dukungan melalui perpustakaan desa, gazebo literasi, maupun pojok baca yang dilengkapi sarana edukasi.
Ruang-ruang tersebut tidak tampil sebagai fasilitas yang kaku, tetapi menjadi tempat yang membuat anak-anak tertarik untuk datang, membaca, bermain sambil belajar, dan mengembangkan pengetahuan.
“Mudah-mudahan ke depannya perpustakaan dan kearsipan ini bisa memberikan ke desa-desa, khususnya perpustakaan dan gazebo-gazebo itu, alat-alat atau sarana-sarana media edukasi yang anak-anak itu, membuat anak-anak itu bisa senang ke pojok baca itu,” tuturnya.
Bagi Hamdiah, pembangunan fasilitas literasi juga harus memikirkan siapa yang akan memastikan tempat tersebut tetap hidup setelah selesai dibangun.
Ia berharap pada 2027 dapat dipertimbangkan penganggaran bagi penjaga atau pengelola gazebo literasi.
Menurutnya, keberadaan pengelola dibutuhkan agar fasilitas tersebut memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas dan pemeliharaannya setiap hari.
“Dan di situ juga mudah-mudahan di tahun 2027 ini bisa dianggarkan untuk penjaga-penjaga gazebo-nya itu,” katanya.
Hamdiah tidak ingin fasilitas literasi hanya tersedia secara fisik, tetapi tidak optimal karena tidak ada pihak yang mengurusnya secara rutin.
“Supaya gazebo itu ada yang mengurusi setiap harinya dan tidak berbagi waktu. Kami mengharapkan itu ada yang mengurusi sepanjang harinya,” sambungnya.
Persoalan pengelolaan tersebut juga menjadi penting karena keberadaan petugas merupakan bagian dari keberlanjutan layanan.
Fasilitas yang terawat dan memiliki aktivitas rutin akan lebih memungkinkan dimanfaatkan masyarakat dibandingkan ruang yang hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu.
Hamdiah mengatakan, penguatan literasi hingga desa juga membutuhkan kesamaan arah antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menyebut, program pemberdayaan literasi harus dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Pemerintahan dengan anggota DPRD sepakat bahwasannya program dari Bapak Bupati itu memberdayakan literasi itu sebaik mungkin sampai ke desa-desa,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi yang dapat digunakan untuk mengawal program, yakni penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan.
“Maka dari itu, kami selaku DPR, penganggaran, pembuat peraturan daerahnya, pengawasan. Ini fungsi kami akan kami jalankan sehingga apa yang diharapkan pemerintahan itu dan warga masyarakat itu tercapai,” tegas Hamdiah.
Arah tersebut juga memiliki dasar dalam perencanaan perangkat daerah. Dokumen rancangan Renja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar memuat program pengembangan literasi berbasis inklusi sosial, termasuk pengembangan perpustakaan dan lokus pembudayaan kegemaran membaca.
Selain memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas literasi yang layak, Hamdiah turut menyoroti posisi orang-orang yang mengelola perpustakaan maupun fasilitas tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan tempat literasi yang layak, tetapi orang yang menjaga dan mengelola fasilitas tersebut juga memiliki hak yang perlu diperhatikan.
“Intinya, masyarakat itu ingin diberikan suatu tempat yang layak untuk literasi,” ucapnya.
“Di satu sisi lagi, masyarakat ini juga atau yang menjaga perpus itu, dia juga meminta haknya. Artinya, itu mungkin ada penggajian-penggajian di situ yang nantinya pada saat pemerintahan memberikan gaji itu tidak tersangkut hukum,” sambungnya.
Karena itu, menurut Hamdiah, aspek regulasi menjadi penting agar dukungan terhadap pengelola perpustakaan dapat diberikan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yaitu telah kita buat itu peraturannya,” pungkasnya. (adv/ptr)