DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Masalah Kalpataru Hingga HGU

RDP penyelesaian permasalahan Kalpataru hingga tatus HGU di DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM – DPRD Kabupaten Kukar mendorong penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan Kalpataru Group, termasuk lahan seluas sekitar 78.000 hektare yang status HGU-nya disebut masih aktif meski aktivitas perusahaan perkebunan telah dihentikan.

Persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah sosial karena terdapat hak dan kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan HGU.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah menghadirkan perwakilan dari 12 kecamatan bersama kepala desa dan lurah yang terdampak persoalan tersebut.

Pertemuan itu dilakukan untuk menyatukan langkah dalam mendorong penyelesaian status lahan yang selama ini masih menjadi keresahan masyarakat.

Menurutnya, HGU seluas sekitar 78.000 hektare tersebut berkaitan dengan izin Kalpataru Group yang sebelumnya menaungi delapan perusahaan.

“Saat ini kita berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu, dan itu diproses supaya nanti bisa menuju pencabutan,” kata dia, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Kukar dan masyarakat adalah mendorong proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya berharap seluruh desa dan kecamatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, persoalan HGU Kalpataru Group tidak hanya berkaitan dengan status administrasi pertanahan.

Di lapangan, terdapat masyarakat yang telah memiliki sertifikat, memiliki hubungan kontraktual, maupun memiliki kepentingan melalui skema plasma.

Selain itu, terdapat pula lahan masyarakat yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat persoalan pertanahan semakin kompleks dan berpotensi memunculkan persoalan sosial.

“Kita harap ini sukses dilakukan dan kita sudah bersepakat bahwa semua desa, semua kecamatan, karena ini memang statusnya terlantar, karena tidak ada lagi perusahaan yang mengelola. Sementara masyarakat kita kan di sana banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya, misalnya ada plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” sebut Yani.

Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait.

“Mau tidak mau ini harus dibereskan,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah bersama desa dan kecamatan menyusun pemetaan kawasan.

Peta tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun permohonan terkait status HGU Kalpataru Group.

“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut,” jelasnya.

Dalam pembahasan persoalan Kalpataru Group, keberadaan kurator juga menjadi perhatian mereka.

Pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas kurator di kawasan yang sebelumnya dikelola perusahaan tersebut.

Yani menegaskan perlunya memastikan setiap aktivitas di kawasan tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak mengganggu hak masyarakat.

Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya menjalankan aktivitas perkebunan telah dicabut izinnya sehingga tidak semestinya terdapat aktivitas perkebunan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

“Kami tadi memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator,” kata dia.

Ia juga mengingatkan agar keberadaan kurator tidak sampai mengakibatkan hak masyarakat atas tanah dan lahan menjadi terabaikan.

“Kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group,” tegas Yani. (adv/ptr)