Dana Kurang Salur Kukar Diproyeksikan Capai Rp2,8 Triliun, DPRD Tunggu Kepastian Transfer Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dana kurang salur pemerintah pusat kepada daerah untuk tahun anggaran 2023–2024 diproyeksikan mencapai Rp2,8 triliun.

Meski pemerintah pusat disebut telah berkomitmen menyelesaikan pembayaran pada 2026, DPRD Kukar belum akan memasukkan dana tersebut ke dalam Perubahan APBD 2026 sebelum terdapat kepastian administratif melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Yani mengatakan, kepastian mengenai rencana penyelesaian dana kurang salur tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dari pertemuan itu, ia menyebut terdapat komitmen agar kewajiban transfer pemerintah pusat kepada daerah yang berasal dari tahun anggaran 2023 dan 2024 dapat diselesaikan pada 2026.

“Jadi, kemarin memang bukan hanya ke Kementerian Keuangan, ya, tetapi kita juga berkunjung ke Banggar DPR RI. Itu dipastikan bahwa dana kurang salur tahun 2023–2024 akan dibayarkan pada 2026,” ucap dia, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi kabar positif bagi pemerintah daerah, terutama di tengah kebutuhan menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPR RI dan Kementerian Keuangan atas perhatian terhadap penyelesaian kewajiban transfer kepada daerah.

“Itu adalah keputusan dari DPR RI, Banggar DPR RI, yang berimplikasi kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara pada khususnya dan secara umum Indonesia. Kita sangat berterima kasih. Tinggal kita menunggu realisasinya,” katanya.

Yani menjelaskan, realisasi pembayaran dana kurang salur tersebut akan memberikan ruang fiskal tambahan bagi Kukar.

Namun, waktu pencairannya masih menjadi hal yang perlu ditunggu, apakah dapat direalisasikan dalam beberapa bulan mendatang atau menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Ia berharap komitmen yang telah disampaikan pemerintah pusat dapat segera ditindaklanjuti sehingga daerah memiliki kepastian mengenai dana yang menjadi haknya.

“Ketika itu dicairkan pada 2026, apakah misalnya di akhir tahun atau dalam tiga bulan yang akan datang ini, itu menjadi nilai yang membuat kita optimistis bahwa APBD kita bisa berjalan dengan baik. Karena adanya dana yang memang ditunggu-tunggu, yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk ditransfer ke daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, DPRD Kukar memilih tetap berhati-hati dalam menyusun postur anggaran.

Yani menegaskan, komitmen pembayaran tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mencatat dana tersebut sebagai pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, penganggaran harus mengacu pada kepastian penerimaan yang memiliki landasan administratif.

Karena itu, keberadaan KMK menjadi salah satu hal penting sebelum dana kurang salur dapat diperhitungkan dalam dokumen anggaran daerah.

Ia membedakan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah tersedia dan KMK yang secara khusus diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai alokasi dana yang akan diterima.

“Semoga, harapan kita, walaupun misalnya di akhir tahun dilunasi, berarti kan itu tetap menjadi hak APBD kita pada 2027. Tetapi, kita tidak akan memasukkannya dalam Perubahan APBD 2026 ini hanya berdasarkan optimisme,” tegasnya.

“Tidak mungkin kita anggarkan tanpa ada KMK-nya. Kalau PMK-nya kan sudah ada, tapi KMK-nya kan belum,” sambungnya.

Ia menilai kehati-hatian tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tidak menyusun rencana belanja berdasarkan penerimaan yang belum memiliki kepastian.

Sekalipun pemerintah pusat telah menyampaikan komitmen pembayaran, DPRD tetap harus mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah.

“Tapi kan kita juga harus memikirkan, kalau belum ada barangnya di kita, tidak mungkin kita anggarkan, walaupun ada komitmen untuk dilunasi pada 2026 ini,” ujarnya.

Terkait besaran dana kurang salur, Ahmad Yani memaparkan bahwa perhitungan awal kewajiban pemerintah pusat kepada Kukar diperkirakan berada di kisaran Rp3 triliun.

Namun, terdapat komponen lebih salur sekitar Rp600 miliar yang perlu diperhitungkan sehingga nilai bersihnya menjadi sekitar Rp2,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, menurut perhitungannya, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menyalurkan dana sekitar Rp136 miliar.

“Kalau saya tidak salah. Sehingga, ketika kita hitung, masih ada hak kita setara Rp2,2 triliun,” terangnya.

Meski demikian, Ahmad Yani menyebut angka tersebut belum merupakan perhitungan akhir.

Masih terdapat sejumlah komponen penerimaan yang berpotensi memengaruhi besaran dana yang menjadi hak Kukar, terutama yang berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam.

Ia mencontohkan adanya penyesuaian akibat perubahan harga minyak dan gas bumi, batu bara, serta penerimaan dari sektor lainnya, termasuk perkebunan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyesuaian sejumlah komponen tersebut berpotensi meningkatkan total dana yang akan diterima Kukar hingga sekitar Rp2,8 triliun.

“Tetapi, itu kan hitungan yang kira-kira. Masih ada hitungan-hitungan lain, termasuk misalnya kenaikan harga migas, kemudian harga batu bara, kemudian juga produk-produk lain, termasuk misalnya dana bagi hasil di sektor perkebunan,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa angka Rp2,8 triliun tersebut masih berupa proyeksi berdasarkan perhitungan dan konfirmasi yang diterima DPRD, bukan nilai transfer final yang telah ditetapkan melalui keputusan administratif.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan kepastian alokasi sekaligus merealisasikan pembayaran agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggarannya secara terukur.

“Jadi, kita sebenarnya bukan berhitung di Rp2,2 triliun, tetapi kita mendapat konfirmasi bahwa itu mungkin bisa menembus sekitar Rp2,8 triliun yang akan ditransfer pada 2026 ini,” ungkapnya. (adv/ptr)