APBD Perubahan Kukar Disahkan Rp 7,9 Triliun

Penandatanganan berita acara pengesahan APBD Perubahan tahun 2026. (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM – APBD Perubahan Kabupaten Kukar tahun anggaran 2026 resmi disahkan sebesar Rp7,9 triliun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-11, Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pengesahan APBD Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tugas pemerintah daerah bersama DPRD dalam memastikan anggaran dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, nilai APBD Perubahan tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun.

Meskipun demikian, terdapat komponen pinjaman sebesar Rp820 miliar yang turut masuk dalam penatausahaan anggaran.

Dia menjelaskan, apabila melihat angka belanja dan pendapatan riil daerah, komponen utama APBD berada di sekitar Rp7,1 triliun.

Sementara pencatatan Rp820 miliar tersebut menjadi bagian yang membuat angka keseluruhan APBD Perubahan terlihat mencapai Rp7,9 triliun.

“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September tahun 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” ujar dia.

Menurutnya, APBD Perubahan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan Kukar.

Didalamnya pun termasuk berbagai program yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut sejumlah sektor tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

Di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan, hingga kesehatan.

Setelah APBD Perubahan disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan anggaran tersebut dapat direalisasikan secara maksimal.

Ia ingin anggaran tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kukar tanpa terkecuali.

“Kita akan maksimalkan dan tentu kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” pungkas Yani. (adv/ptr)