Ahmad Yani Harap Pansus Bekerja Lebih Optimal Selesaikan Lima Raperda

Anggota Bapemperda, Budiman saat menyerahkan laporan ke Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM– Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, berharap panitia khusus (Pansus) bekerja lebih optimal dalam membahas dan menyelesaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai mendesak bagi kepentingan daerah.

Lima Raperda tersebut mencakup pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai terkait Kecamatan Sedulang, perubahan regulasi di bidang perhubungan dan kepemudaan, serta penyesuaian aturan mengenai penyertaan modal daerah pada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) dan pengelolaan aset Graha 165.

Ia menekankan, pembahasan kelima Raperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi upaya DPRD Kukar untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, salah satu Raperda yang perlu segera diselesaikan berkaitan dengan Perda Kabupaten Kutai yang mengatur Kecamatan Sedulang sejak 1999.

Regulasi tersebut hingga kini belum dicabut, sementara Kecamatan Sedulang tidak terwujud dalam pelaksanaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Karena itu, DPRD mendorong pencabutan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kita saat ini membahas lima Raperda yang memang Raperda yang cukup urgen sebenarnya. Karena memang sejak tahun 1999, ternyata kan ada Perda Kabupaten Kutai yang saat ini memang belum dicabut, terkait dengan Kecamatan Sedulang,” ucap dia, Senin (5/10/2026).

Ia menilai, keberadaan peraturan yang tidak lagi diterapkan perlu ditinjau kembali agar produk hukum daerah tetap sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan yang berlaku.

“Oleh karena itu, karena secara peraturan perundang-undangan, Perda ini kan tidak boleh ada kalau misalnya tidak diberlakukan. Oleh karena itu, kita harap ini bisa dicabut,” katanya.

Yani berharap Pansus dapat menuntaskan pembahasan Raperda tersebut secara optimal. Ia juga menargetkan seluruh pembahasan dapat mencapai persetujuan paling lambat pada Desember 2026.

Selain pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, DPRD Kukar turut mendorong pembaruan regulasi di bidang perhubungan dan kepemudaan.

Menurut Yani, perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian terhadap regulasi daerah.

“Jadi kan banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini berubah. Sehingga tentu Perda terkait dengan kepemudaan juga harus diubah,” jelasnya.

Ia menyebut pembahasan Raperda tersebut telah diarahkan melalui pembentukan Pansus.

Dengan demikian, ia berharap proses pembahasan berjalan efektif sehingga seluruh Raperda dapat diselesaikan sesuai target.

Dua Raperda lainnya berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap PAD Kukar.

Keduanya menyangkut penyertaan modal aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke PT KSDE dan penataan penyertaan modal aset Graha 165 melalui PT Tunggang Parangan.

Untuk Pelabuhan Ambarawang Laut, Yani menyebut nilai aset daerah tersebut berdasarkan perhitungan sementara mencapai sekitar Rp330 miliar.

Namun, aset itu dinilai belum dikelola secara optimal sehingga belum memberikan hasil ekonomi yang sebanding dengan nilai yang dimiliki.

Ia berharap perubahan regulasi PT KSDE dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menata penyertaan modal aset tersebut kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

“Tentu di dalamnya bagaimana penyertaan modal aset daerah Pelabuhan Ambarawang Laut, yang kita harap nanti, yang saat ini kan sebenarnya nilainya itu, hitung-hitungan kita, sekitar Rp330 miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa aset yang memiliki nilai besar tersebut seharusnya dapat dikelola secara produktif melalui skema bisnis yang terencana.

Karena itu, pelibatan BUMD harus mampu membuka peluang kerja sama usaha sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Aset kita di sana yang saat ini kan terbengkalai, tidak diurus, dan bahkan cenderung menyusut, ya. Tentu tidak ada usaha-usaha yang saat ini untuk menghasilkan,” katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan perhitungan yang telah dibahas, kerja sama bisnis melalui PT KSDE mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun.

“Kemarin disampaikan bahwa hitung-hitungannya, insyaallah semoga bisa menghasilkan sekitar Rp8–10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh PT KSDE. Itu harapan kita,” jelasnya.

DPRD Kukar berharap pengelolaan aset Pelabuhan Ambarawang Laut melalui BUMD dapat mulai memberikan kontribusi terhadap PAD pada 2027.

Target tersebut menjadi langkah awal untuk mengubah aset yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan daerah.

Ahmad Yani menegaskan, penataan aset tersebut perlu didukung regulasi yang jelas agar proses penyertaan modal dan pengelolaan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Pelabuhan Ambarawang Laut, DPRD Kukar juga menyoroti aset berupa bangunan Graha 165 yang selama ini telah menghasilkan pendapatan.

Penataan penyertaan modal aset tersebut dinilai perlu dilakukan agar mekanisme investasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani menjelaskan, penyertaan modal awal aset Graha 165 dilakukan langsung kepada PT Graha 165.

Sementara itu, menurut dia, ketentuan terbaru mengharuskan investasi daerah dilakukan melalui BUMD.

Karena itu, DPRD mendorong agar aset yang telah disertakan kepada PT Graha 165 tersebut ditata kembali sebagai penyertaan modal melalui PT Tunggang Parangan Perseroda.

Dengan mekanisme tersebut, PT Tunggang Parangan diharapkan dapat menjalin kerja sama bisnis dengan PT Graha 165.

“Karena penyertaan modal awalnya itu langsung ke PT Graha 165, sementara undang-undang terbaru saat ini, peraturan perundang-undangan, bahwa kalau daerah ingin berinvestasi kan harus melalui Badan Usaha Milik Daerah, salah satunya adalah PT Tunggang Parangan,” terangnya.

Ia menilai penataan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah memiliki landasan hukum yang sesuai sekaligus memperkuat peran BUMD dalam menghasilkan pendapatan.

Dari pengelolaan Graha 165, Ahmad Yani menyebut terdapat nilai penyertaan modal sebesar Rp12,5 miliar.

Ia berharap aset tersebut mampu menghasilkan pendapatan yang lebih besar melalui kerja sama usaha yang dikelola secara profesional.

“Kan Rp12,5 miliar. Kita harap Rp12,5 miliar ini kan sudah menghasilkan. Kita hitung-hitung kemarin, itu kan sebenarnya sudah dua kali lipat hasil daripada Graha 165, itu menembus Rp25 miliar,” ujarnya.

Ia juga berharap penataan regulasi dan skema kerja sama tersebut dapat memberikan hasil nyata bagi daerah pada 2027.

Selain dua aset tersebut, DPRD Kukar juga ingin agar aset-aset lain yang belum dikelola secara optimal dapat ditata kembali sehingga memiliki nilai ekonomi.

Bagi Yani, pembahasan lima Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memperbaiki tata kelola pemerintahan, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta memastikan aset daerah tidak dibiarkan tanpa manfaat ekonomi.

Ia menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan aset dan kerja sama bisnis.

“Itu adalah usaha-usaha DPRD, bagaimana ini bisa kita optimalkan semua. Ya, itu cara kita meregulasi kembali. Kita insyaallah buat aturannya supaya itu bisa ternaungi, dan tujuannya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (adv/ptr)