Evi Zulvia: Karhutla Bukan Sekadar Bencana, Ada Persoalan Kuasa di Balik Pengelolaan Lahan

BERITAMUARA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dipandang sebagai bencana akibat cuaca kering. Persoalan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, kepentingan korporasi, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengatasi krisis ekologis di Indonesia.

Pengamat ekologi politik, Evi Zulvia, menilai karhutla yang berulang di berbagai wilayah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap cara ruang dan sumber daya alam dikelola. Menurutnya, penanganan kebakaran tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus menyentuh persoalan struktural yang membuat hutan dan lahan terus berada dalam kondisi rentan.

Dalam analisisnya bertajuk Karhutla dan Relasi Kuasa: Ekologis Berkelanjutan Menjadi Cadangan Ekonomi di Tengah Kepentingan Korporasi, Evi menguraikan persoalan karhutla melalui perspektif politik ekologi. Ia menyoroti hubungan antara penguasaan ruang, kepentingan ekonomi, kebijakan pembangunan, serta dampak yang harus ditanggung masyarakat.

Data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi+ Kementerian Kehutanan yang dikutip Evi mencatat luas indikatif kebakaran mencapai 202.004,30 hektare pada Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, data MapBiomas Fire yang dirujuk dalam analisisnya mencatat sekitar 637.011 hektare area terbakar hingga Agustus 2026. Kedua angka tersebut menggunakan periode dan metode penghitungan berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Menurut Evi, kekeringan dan kondisi iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor tersebut tidak sepenuhnya menjelaskan mengapa karhutla terus berulang. Perubahan tutupan lahan, pengelolaan gambut, pembukaan kawasan, serta pengawasan perizinan juga perlu menjadi perhatian.

Pengawasan Konsesi dan Penegakan Hukum

Dalam konteks Sumatra, Evi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan konsesi dan pertanggungjawaban pengelola lahan. Ia menilai keberadaan titik panas di dalam atau di sekitar konsesi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan penelusuran riwayat pengelolaan lahan.

Meski demikian, lokasi titik panas tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian serta memastikan apakah kewajiban pencegahan dan perlindungan lingkungan telah dilaksanakan.

Evi menekankan, transparansi hasil pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban berjalan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, di Kalimantan, persoalan karhutla dinilai berkaitan dengan kerentanan lahan gambut, perubahan penggunaan lahan, kondisi kekeringan, serta pengawasan terhadap pemegang izin.

Dalam analisisnya, Evi menyoroti perlunya memastikan penegakan hukum diikuti dengan pemulihan kawasan yang rusak. Sanksi administratif dan proses pidana, menurut kerangka analisis tersebut, perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pemulihan lingkungan juga tidak cukup dilakukan melalui penanaman kembali. Perbaikan tata air gambut, perlindungan vegetasi alami, serta pemantauan kondisi tanah, air, dan habitat satwa perlu menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem.

Masyarakat Adat dan Tekanan Pembangunan

Persoalan lain yang disoroti Evi adalah perubahan peruntukan kawasan hutan di Papua untuk mendukung agenda pembangunan berskala luas, termasuk program swasembada pangan, energi, dan air.

Dalam tulisannya, ia merujuk keberatan administratif masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel terhadap keputusan terkait perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan seluas 486.939 hektare.

Keberatan tersebut, menurut informasi yang dirujuk Evi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, turut mempersoalkan keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi wilayah mereka.

Evi menilai persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan hak masyarakat adat atas ruang hidup ketika kebijakan penggunaan kawasan ditetapkan. Pembangunan, menurut analisisnya, perlu memperhitungkan dampak ekologis, sosial, dan budaya, bukan semata-mata potensi ekonomi suatu kawasan.

Ia juga menyoroti ketimpangan posisi antara pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan dan masyarakat yang bergantung pada hutan serta lahan. Ketika masyarakat tidak memiliki ruang partisipasi yang memadai, mereka berisiko menanggung dampak dari keputusan yang tidak sepenuhnya dapat mereka kendalikan.

Dampak Karhutla Meluas ke Masyarakat dan Satwa Liar

Selain kerusakan lingkungan, karhutla juga menimbulkan ancaman bagi kehidupan masyarakat. Asap kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kerusakan hutan dan hilangnya habitat turut mengancam keanekaragaman hayati serta meningkatkan potensi konflik antara satwa liar dan manusia. Di sisi lain, kekeringan ekstrem dapat mengubah kondisi fisik lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Karena itu, Evi menilai penanganan karhutla harus mencakup perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan udara yang aman, air bersih, layanan kesehatan, serta dukungan pemulihan mata pencaharian bagi warga yang terdampak kebakaran.

Satwa liar yang terluka atau kehilangan habitat juga memerlukan penanganan oleh tenaga kompeten. Penyelamatan, perawatan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran perlu mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitatnya.

Dorong Evaluasi Kebijakan Penggunaan Ruang

Melalui perspektif politik ekologi yang dikaitkan dengan pemikiran Paul Robbins, Evi mengajak melihat karhutla sebagai persoalan yang tidak terlepas dari distribusi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya alam.

Pertanyaan mendasarnya mencakup siapa yang menguasai ruang, siapa yang dapat memengaruhi kebijakan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta siapa yang menanggung risiko ekologis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Evi mendorong penguatan pencegahan dan pengawasan, penegakan hukum berbasis bukti, serta pemulihan ekosistem yang disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi mengenai perizinan, hasil pengawasan, sanksi, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Masyarakat adat dan warga lokal perlu dilibatkan secara bermakna dalam keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Evaluasi kebijakan penggunaan ruang juga dinilai penting agar agenda pembangunan mempertimbangkan risiko kebakaran, keberlangsungan habitat satwa, dan kehidupan masyarakat setempat.

Pada akhirnya, analisis Evi menempatkan karhutla sebagai persoalan ekologis sekaligus persoalan tata kelola. Upaya pemadaman tetap diperlukan, tetapi pencegahan jangka panjang membutuhkan pengawasan yang konsisten, pertanggungjawaban yang transparan, pemulihan lingkungan, serta kebijakan ya

ng memperhitungkan keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat.