BERITAMUARA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, berkomitmen mengawal percepatan proses hibah aset daerah kepada Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang selama ini belum tuntas.
Ia meminta aset yang diperuntukkan bagi kampus tersebut segera dimanfaatkan agar tidak terus terbengkalai dan mengalami penurunan kondisi bangunan.
“Ini sebenarnya memprihatinkan. Aset daerah yang seharusnya menjadi aset kampus ini tidak terpelihara, tidak dimanfaatkan, dan dibiarkan terlantar,” sebut dia, Selasa (13/10/2026).
Yani menegaskan, aktivitas kampus perlu segera dimulai tanpa harus menunggu seluruh proses hibah selesai.
Kegiatan kemahasiswaan, praktikum, maupun aktivitas akademik lainnya dapat menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut.
Ia juga meminta dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar segera memproses hibah agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih optimal oleh yayasan dan pihak kampus.
“Kita minta pihak kampus beserta seluruh jajarannya, termasuk mahasiswa, mulai melakukan aktivitas kampus di tempat ini. Yang penting, tempat ini dimanfaatkan,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, DPRD meminta Disdikbud Kukar berkolaborasi dengan pihak Unikarta membersihkan kawasan kampus dan akses jalan.
Jika diperlukan, dukungan alat berat juga akan diupayakan agar penataan lingkungan dapat segera dilakukan.
Menurut Ahmad Yani, setelah proses hibah berjalan, pengembangan kampus perlu diikuti pemenuhan infrastruktur dasar, seperti listrik, air bersih, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menyusun dukungan pembangunan secara bertahap sesuai kebutuhan kampus.
“Masih dibutuhkan listrik, air, dan infrastruktur lainnya. Kita berharap dukungan infrastruktur yang memang menunjang kegiatan kampus bisa diberikan,” katanya.
Yani juga berharap pengembangan Unikarta dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Kukar dan memperkuat daya saing kampus di Kaltim, termasuk agar mampu bersaing dengan Universitas Mulawarman.
Selain persoalan pemanfaatan aset, Ahmad Yani menyoroti dugaan penggunaan kawasan kampus sebagai lokasi pembuangan limbah oleh sebagian masyarakat.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satpol PP menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Pihak kampus juga diminta berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membuang limbah agar menghentikan aktivitas tersebut dan menjaga lingkungan tetap bersih.
“Tempat pendidikan seharusnya bersih dan terpelihara, bukan justru menjadi lokasi pembuangan kotoran atau limbah,” tegasnya.
Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar akan terus mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan pihak Unikarta agar proses hibah tidak terus terhambat.
Dengan percepatan administrasi, pembersihan kawasan, dan pemenuhan infrastruktur, aset tersebut harus segera difungsikan.
“Untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Kukar,” pungkas Yani. (adv/ptr)