BERITAMUARA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) optimalisasi berbasis domisili dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik di setiap wilayah.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan penyesuaian lokasi kerja harus dirancang agar tidak menimbulkan kekosongan pegawai maupun penurunan kualitas pelayanan di daerah yang ditinggalkan.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi bagian dari mitigasi yang dibahas dalam upaya memperjuangkan aspirasi PPPK optimalisasi. DPRD ingin kebijakan penempatan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja, kondisi geografis, serta kesejahteraan pegawai.
“Ya, itu yang sudah kita lakukan mitigasi. Jadi, jangan sampai terjadi kekosongan ketika, misalnya, di daerah A kemudian disesuaikan dengan domisili B,” ujar Desman saat diwawancarai pada Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, penempatan berbasis domisili bukan berarti mengabaikan kebutuhan pelayanan di wilayah tertentu.
Karena itu, pemetaan kebutuhan pegawai harus dilakukan secara cermat agar penyesuaian penempatan tetap mendukung pelayanan masyarakat.
“Kita harapkan hal itu tidak terjadi. Penurunan pelayanan juga kita mitigasi. Kita tidak mau hal itu terjadi,” katanya.
Desman menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis Kukar yang memiliki jarak ant wilayah cukup jauh.
Ia mencontohkan perjalanan dari Tenggarong menuju Kembang Janggut atau Anggana yang dapat menjadi beban tersendiri bagi pegawai, terlebih jika harus menggunakan transportasi tambahan untuk mencapai lokasi kerja.
Di sisi lain, ia menyoroti penghasilan PPPK optimalisasi yang berdasarkan data yang diterima DPRD berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta per bulan.
Dengan penghasilan tersebut, pegawai harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya perjalanan, serta kebutuhan tempat tinggal apabila penempatan mengharuskan mereka tinggal jauh dari keluarga.
“Coba bayangkan, justru tidak efektif ketika harus menempuh perjalanan dari Tenggarong ke mana, misalnya, dengan upah atau insentif atau apa istilahnya yang mereka terima itu berkisar Rp2.500.000 sampai Rp3.900.000 paling tinggi,” ungkapnya.
Menurut Desman, persoalan ini semakin kompleks bagi pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan telah berkeluarga.
“Bayangkan saja kalau penempatannya tadi tidak berbasis domisili. Ya, buat apa? Artinya, gaji atau hak yang mereka terima tidak cukup. Mereka mau ngekos, mau ngontrak, belum lagi kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar penempatan PPPK optimalisasi tidak hanya berpatokan pada keputusan awal, tetapi juga membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi yang tetap sesuai ketentuan.
Desman menilai pendekatan yang terlalu kaku berpotensi menyulitkan pegawai yang menghadapi kendala jarak dan biaya hidup.
Ia mengingatkan bahwa para PPPK memang mengikuti seleksi dengan ketentuan penempatan yang berlaku.
Namun, menurut dia, kondisi di lapangan tetap perlu dipertimbangkan agar pegawai tidak dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan dan menanggung beban biaya yang tidak sebanding dengan penghasilan.
“Makanya, kemarin kita tegaskan dalam diskusi dengan BKN, jangan sampai kaku. Kita harapkan jangan kaku,” tegasnya.
Desman menyebut hasil koordinasi Komisi I DPRD Kukar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar serta pelaporan kepada Bupati Kukar.
Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menentukan tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
Karena itu, ia berharap masukan dan hasil diskusi dengan BKN dapat dipertimbangkan dalam mencari kebijakan yang tepat.
“Kita lakukan tahap demi tahap. Mudah-mudahan nanti ketika bertemu dengan BKPSDM dan kita melaporkan kepada Pak Bupati, apa yang kita sampaikan dari BKN ini bisa betul-betul diterima oleh mereka, karena kuncinya ada di daerah,” pungkasnya. (adv/ptr)