DPRD Kukar Kaji Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Tahun 1999

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyebut pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Ia mengatakan, Perda tersebut belum diterapkan dalam praktik pemerintahan. Hingga kini, Kecamatan Sedulang belum terbentuk dan wilayah yang dimaksud masih berada dalam Kecamatan Muara Kaman.

Karena itu, DPRD melalui panitia khusus (Pansus) akan mengkaji apakah regulasi tersebut perlu dicabut atau dapat dilanjutkan sebagai dasar pembentukan kecamatan.

“Perda kan tentu harus dilaksanakan. Sementara pada praktiknya kan tidak ada Kecamatan Sedulang di Kutai Kartanegara. Yang ada adalah Kecamatan Muara Kaman,” ucap dia, Senin (5/10/2026).

Ahmad Yani menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 merupakan produk hukum Kabupaten Kutai sebelum terbentuknya Kabupaten Kukar.

Karena masih tercatat dalam lembaran daerah, keberadaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti agar sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.

Meski pencabutan menjadi salah satu opsi, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

Pansus akan mempelajari aspek hukum dan administratif, termasuk berkonsultasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah lain untuk mencari kemungkinan solusi.

“Ya, itu artinya bahwa sebenarnya ini kan Pansusnya bisa bermata dua. Artinya, apakah itu bisa dicabut atau sekalian melanjutkan bagaimana bisa memekarkan Kecamatan Muara Kaman,” jelasnya.

Jika hasil kajian menunjukkan pembentukan Kecamatan Sedulang memungkinkan, DPRD akan mempertimbangkan opsi tersebut.

Pembahasannya dapat mencakup penentuan ibu kota kecamatan, termasuk kemungkinan lokasi di Desa Bunga Jadi.

Namun, Yani menegaskan bahwa hal itu masih berupa rencana dan belum menjadi keputusan.

“Ya, bisa saja. Insyaallah nanti kalau misalnya, ini kan rencana, ya, kalau misalnya kita tidak jadi cabut dan kemudian ternyata itu bisa jadi Kecamatan Sedulang, kenapa tidak?” katanya.

Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan kebutuhan penataan wilayah Kukar ke depan, termasuk perkembangan kawasan yang berkaitan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski demikian, pembentukan kecamatan baru tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada hasil kajian Pansus.

Yani menyebut Pansus biasanya diberi waktu satu hingga dua bulan untuk bekerja.

Ia berharap pembahasan Perda Kecamatan Sedulang dapat diselesaikan dalam rentang waktu tersebut sehingga menghasilkan kepastian mengenai langkah yang akan diambil.

“Daripada kita mencabut kecamatan, kenapa kita tidak lanjutkan menjadi kecamatan yang sebenarnya? Itu adalah pikiran-pikiran yang saat ini berkembang di DPRD, yang ada di Pansus. Bagaimana ini, apakah nanti betul-betul dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sekalian mungkin kecamatan ini dilanjutkan, bisa jadi kecamatan yang sebenarnya,” pungkas dia. (adv)