BERITAMUARA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut kepada perusahaan daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Fatlon Nisa, saat membacakan laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang I, Senin (5/10/2026).
Raperda tersebut menjadi salah satu usulan yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena dinilai memiliki urgensi dalam mendukung penataan aset dan pengembangan usaha perusahaan daerah.
Fatlon menjelaskan, salah satu substansi utama perubahan Perda tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian dasar hukum PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) sebagai calon penerima penyertaan modal daerah.
“Salah satu substansi yang mendasari pengajuan perubahan Perda ini adalah kebutuhan penyesuaian pengaturan PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam, atau PT KSDE, untuk mendukung rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut,” ucap dia.
Rencana penyertaan modal tersebut sebelumnya tidak diarahkan kepada PT KSDE.
Berdasarkan laporan evaluasi Bapemperda tertanggal 8 September 2026, pemerintah daerah semula merencanakan penyertaan modal aset Pelabuhan Ambarawang Laut kepada PT Tunggang Parangan.
Namun, dalam perkembangannya, hasil evaluasi merekomendasikan perubahan entitas penerima penyertaan modal menjadi PT KSDE.
Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari kesiapan teknis perusahaan, rencana usaha yang akan dijalankan, hingga skema kemitraan yang ditawarkan dalam pengelolaan aset pelabuhan.
“Laporan evaluasi Bapemperda tanggal 8 September 2026 yang menjadi bahan penyusunan laporan ini mencatat bahwa rencana semula mengarahkan penyertaan modal aset pelabuhan kepada PT Tunggang Parangan,” jelas Fatlon.
“Dalam perkembangannya, evaluasi merekomendasikan penyesuaian entitas penerima menjadi PT KSDE berdasarkan pertimbangan kesiapan teknis, rencana usaha, dan skema kemitraan yang ditawarkan,” lanjut Fatlon.
Perubahan calon penerima penyertaan modal tersebut membuat penyesuaian regulasi menjadi diperlukan.
Sebab, dasar hukum perusahaan harus selaras dengan rencana penambahan modal dan pengembangan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
Bapemperda menilai penyesuaian tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai perubahan administratif.
Regulasi yang mengatur struktur permodalan perusahaan juga harus memberikan kepastian terhadap status aset daerah yang akan disertakan sebagai modal.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 diusulkan untuk dibahas di luar Propemperda 2026.
Menurut Fatlon, apabila penyesuaian dasar hukum ditunda, sejumlah tahapan yang berkaitan dengan rencana pengelolaan Pelabuhan Ambarawang Laut berpotensi ikut mengalami keterlambatan.
Tahapan tersebut mencakup penyiapan pengelolaan aset, penilaian investasi, hingga pembahasan rencana kerja sama yang akan dilakukan oleh perusahaan.
“Urgensi pengajuan di luar Propemperda terletak pada kebutuhan menyelaraskan dasar hukum perusahaan dengan perubahan rencana penerima penyertaan modal dan kebutuhan pengelolaan pelabuhan,” ungkapnya.
“Apabila penyesuaian regulasi ditunda, proses penyiapan pengelolaan aset, penilaian investasi, dan pembahasan rencana kerja sama berpotensi tertunda pula,” sambungnya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Bapemperda memaparkan bahwa substansi pengaturan akan difokuskan pada penyesuaian Pasal 9 mengenai modal PT KSDE.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD), yakni aset infrastruktur Pelabuhan Ambarawang Laut beserta koridor jalan aksesnya.
Dengan demikian, penyertaan modal yang direncanakan tidak hanya mencakup bangunan atau fasilitas utama pelabuhan, tetapi juga infrastruktur pendukung yang menjadi bagian dari akses kawasan tersebut.
Selain mengatur penambahan aset sebagai modal, perubahan Perda juga diarahkan untuk menyesuaikan total modal dasar PT KSDE berdasarkan hasil penilaian wajar terbaru atau appraisal.
Penilaian tersebut diperlukan agar nilai aset yang akan dimasukkan ke dalam struktur permodalan perusahaan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda menekankan bahwa penyesuaian nilai modal dasar menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel.
Melalui perubahan regulasi ini, DPRD Kukar berupaya memastikan rencana penyertaan modal berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut memiliki landasan hukum yang sesuai sebelum dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan.
Meski telah diajukan di luar Propemperda 2026, perubahan Perda tersebut masih harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah.
Penyesuaian regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap rencana pengelolaan aset pelabuhan sekaligus memperjelas struktur permodalan PT KSDE sebagai perusahaan perseroan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penyesuaian total Modal Dasar PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) sesuai hasil penilaian (appraisal) wajar terbaru, sehingga struktur permodalan dan neraca perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sehat,” pungkas Fatlon. (ad