Bapemperda Ajukan Raperda di Luar Propemperda

Anggota Bapemperda, Fatlon Nisa. (Berita Muara/Ptr)

BERITAMUARA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Salah satu usulan tersebut berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang yang hingga kini belum pernah terealisasi secara faktual.

Pengajuan tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Fatlon Nisa, dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang I, Senin (5/10/2026).

Ia menyampaikan bahwa pertimbangan terhadap pengajuan Raperda di luar Propemperda agar dapat dilanjutkan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk dilanjutkan melalui tahapan pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian laporan yang disampaikan Fatlon.

Pengajuan Raperda di luar Propemperda memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah bersama DPRD mengusulkan pembentukan regulasi di luar program yang telah ditetapkan, sepanjang terdapat keadaan tertentu yang memiliki urgensi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, Pasal 239 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi pengajuan Raperda di luar program pembentukan Perda untuk mengatasi keadaan tertentu yang memiliki urgensi.

Mekanisme tersebut turut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bapemperda menyampaikan pertimbangan terhadap dua Raperda yang diajukan di luar Propemperda 2026.

Salah satu yang dijelaskan dalam laporan tersebut adalah usulan pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Usulan pencabutan itu didukung Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.591/HK-PUU/9/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda 2026.

Surat tersebut merujuk pada kajian perangkat daerah yang membidangi serta hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Bapemperda dan perangkat daerah terkait pada 16 September 2026.

Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah daerah mengusulkan agar pencabutan Perda mengenai pembentukan Kecamatan Sedulang dapat dibahas pada 2026.

“Surat tersebut merujuk kajian perangkat daerah yang membidangi dan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Bapemperda dan perangkat daerah terkait pada tanggal 16 September 2026, serta mengusulkan pembahasan pencabutan Perda dimaksud pada Tahun 2026,” ujar dia.

Persoalan utama yang melatarbelakangi pengajuan tersebut adalah ketidaksesuaian antara regulasi pembentukan Kecamatan Sedulang dengan kondisi administratif yang berlangsung hingga sekarang.

Meskipun Perda pembentukan kecamatan telah diterbitkan sejak 1999, Kecamatan Sedulang tidak pernah terwujud sebagai satuan pemerintahan kecamatan secara faktual.

Sedulang hingga kini masih merupakan desa yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Muara Kaman. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan antara ketentuan dalam regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan di lapangan.

“Berdasarkan penjelasan pengajuan, Kecamatan Sedulang sebagaimana diatur dalam Perda tersebut belum pernah terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan secara faktual. Sedulang masih merupakan desa dalam wilayah Kecamatan Muara Kaman,” tuturnya.

Bapemperda menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian melalui penataan regulasi daerah.

 

Sebab, keberadaan Perda pembentukan kecamatan yang tidak pernah terealisasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penataan administrasi kewilayahan.

Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dipandang sebagai langkah untuk menyelaraskan ketentuan hukum daerah dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang sebenarnya.

Dengan demikian, pengajuan Raperda tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pencabutan aturan lama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status administratif Sedulang.

Bapemperda memandang kebutuhan penyelesaian persoalan tersebut cukup mendesak sehingga dapat dipertimbangkan melalui mekanisme pengajuan Raperda di luar Propemperda 2026.

Pengajuan tersebut pun tetap harus melalui tahapan pembentukan peraturan daerah. Penyampaian laporan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari proses awal sebelum rancangan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, DPRD Kukar diharapkan dapat memastikan regulasi daerah yang dibentuk maupun dicabut benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Urgensi pengajuan pada Tahun 2026 terletak pada kebutuhan menghilangkan ketidakpastian pengaturan yang menghambat proses penataan kecamatan. Bapemperda menilai bahwa kebutuhan tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan keadaan tertentu yang memiliki urgensi,” pungkasnya. (adv/ptr)