BERITAMUARA.COM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru penuh waktu, sehingga beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada fiskal pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai pengalihan pembiayaan tersebut menjadi langkah yang lebih tepat karena proses pengangkatan dan penetapan status PPPK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, sudah selayaknya pembiayaan terhadap aparatur yang ditetapkan melalui kebijakan tersebut turut mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
“Pada pemerintah pusat ketiga beban-beban PPPK itu diambil alih oleh pemerintah pusat, supaya daerah tidak lagi membiayai gaji dan tunjangan lainnya terkait dengan PPPK,” kata dia, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ahmad Yani, persoalan pembiayaan PPPK tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji setiap bulan.
Ketika beban tersebut berada dalam APBD, ruang fiskal pemerintah daerah juga ikut terserap untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Karena itu, apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, daerah memiliki ruang anggaran yang lebih luas untuk membiayai kebutuhan lainnya.
“Karena kan sebenarnya kan berbagi, karena masa kan mereka yang menentukan terkait dengan ASN, PPPK. Sehingga ya kita juga menginginkan supaya gajinya juga dari pusat, itu lebih bagus,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional. DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembiayaan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah melalui APBN mulai 2027, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp23 triliun.
Mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Bagi DPRD Kukar, salah satu manfaat yang paling dirasakan dari kebijakan tersebut adalah terbukanya ruang bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan anggaran kepada sektor lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ahmad Yani menilai fiskal daerah yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK dapat lebih diarahkan untuk pembangunan, pelayanan publik, maupun program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Supaya ada fiskal daerah yang tidak diperuntukkan lagi untuk PPPK, tapi kan digunakan untuk pembangunan yang lain,” tutur dia.
Dukungan DPRD Kukar terhadap kebijakan ini pun berangkat dari kepentingan yang lebih luas, yakni bagaimana anggaran daerah dapat digunakan secara lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah dalam menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan kerja para PPPK. (adv/ptr)