BERITAMUARA.COM – Pemerintah Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyusunan Review Standar Pelayanan Publik 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kecamatan Muara Kaman menciptakan pelayanan yang lebih transparan, memiliki kepastian prosedur dan waktu, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan.
Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026, pemerintah kecamatan melibatkan masyarakat dan berbagai unsur terkait untuk mengevaluasi sekaligus menyusun standar pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan warga di 20 desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman.
Terdapat 16 jenis standar pelayanan publik yang menjadi perhatian, mulai dari administrasi kependudukan hingga berbagai rekomendasi yang dibutuhkan masyarakat.
Layanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan E-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), surat keterangan pindah, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), legalisasi ahli waris, legalisasi surat keterangan kematian, izin keramaian, hingga rekomendasi bagi nelayan, petani dan peternak.
Kemudian, standar pelayanan juga mencakup rekomendasi permohonan bantuan, legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penerbitan AK.1 atau kartu pengantar kerja, surat dispensasi nikah, rekomendasi bantuan sosial dan hibah, legalisir dokumen serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penyusunan standar tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Fokusnya mencakup efisiensi birokrasi, pemanfaatan teknologi informasi, keterbukaan informasi, serta peningkatan keramahan dan profesionalisme petugas.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah pelayanan.
Dengan demikian, tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai kapan sebuah dokumen dapat diselesaikan.
“Ini salah satu cara kami, keterbukaan pelayanan itu sendiri. Prosedur itu memang harus kita sampaikan, karena kenapa? Biar kita sama-sama menjaga, baik itu yang minta dilayani, baik kami juga yang melayani,” kata dia, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai kepastian waktu menjadi hal penting dalam pelayanan publik. Ketika masyarakat telah mengetahui batas waktu penyelesaian, mereka dapat memahami proses yang sedang berlangsung tanpa harus mempertanyakan berulang kali kepada petugas.
Dia mencontohkan, terdapat pelayanan yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, sementara beberapa jenis pelayanan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui tahapan atau proses lanjutan.
“Karena intinya masyarakat itu pastinya minta kejelasan. Kejelasan itu apabila sudah jelas kan mereka juga pasti, oh, sabar. Memang waktunya kan 14 hari misalnya yang paling lama itu kan mengurus surat tanah. Itu 20 hari, itu sudah baru clear sampai proses selanjutnya,” ujar Nadi.
Karena itu, standar pelayanan yang disusun tidak hanya berbicara mengenai jenis layanan, tetapi juga memperjelas SOP, persyaratan, tahapan dan waktu penyelesaian.
Bagi pemerintah kecamatan, kejelasan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi dua pihak.
Masyarakat mengetahui apa yang harus disiapkan, sementara petugas memiliki standar yang harus dipenuhi ketika memberikan pelayanan.
“Sebenarnya ini adalah penyusunan untuk SOP-nya, kemudian kejelasan dari masyarakat dan kepastian berkas itu sudah di tangan masyarakat kembali itu berapa menit dan berapa hari,” jelasnya.
Nadi menyebut bahwa standar pelayanan publik akan berjalan efektif apabila masyarakat dan aparatur sama-sama memahami serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, persoalan kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang juga perlu diperhatikan masyarakat.
Berkas yang lengkap akan membantu mempercepat proses pelayanan dan mencegah masyarakat harus bolak-balik karena persyaratan belum terpenuhi.
“Itulah proses yang harus sama-sama dipahami dan sama-sama diikuti,” sebut dia.
Dengan adanya standar tersebut, Kecamatan Muara Kaman ingin membangun pola pelayanan yang lebih terukur.
Masyarakat tidak hanya mengetahui ke mana harus mengurus sebuah dokumen, tetapi juga mengetahui apa saja persyaratannya dan berapa lama prosesnya.
Hal ini sekaligus menjadi upaya mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Dia menilai bahwa kritik dari masyarakat dibutuhkan untuk mengetahui kelemahan yang masih terdapat dalam sistem maupun pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Pemerintah tidak boleh hanya menerima pujian. Kritik justru diperlukan sebagai bahan evaluasi agar kualitas pelayanan dapat terus diperbaiki.
“Kami akan menerima apa pun yang terjadi di masyarakat. Itu adalah kelemahan kami yang harus kami perkuat sendiri,” sebut Nadi.
Menurut dia, pemerintah kecamatan perlu mengetahui secara jujur sesuatu yang masih kurang dalam memberikan pelayanan.
Dengan demikian, pembenahan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata yang dirasakan masyarakat.
Melalui penyusunan Review Standar Pelayanan Publik Kecamatan Muara Kaman 2026, ia berharap hal ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Nadi ingin standar tersebut menjadi pedoman nyata bagi aparatur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat ketika mengakses pelayanan pemerintah.
Ia menegaskan, seluruh jajaran Kecamatan Muara Kaman berkomitmen memberikan pelayanan secara maksimal dan berupaya menyelesaikan setiap urusan masyarakat secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintahan Kecamatan Muara Kaman berkomitmen akan melayani semaksimal mungkin dan secepat mungkin itu kalau bisa diselesaikan. Dan tidak ada niat mau menghalangi atau apa pun, karena kepentingan masyarakat, kepuasan masyarakat itu adalah kepuasan kami tersendiri, bisa melayani masyarakat secara maksimal,” pungkasnya. (zy)