BERITAMUARA.COM – Mendekati akhir tahun ajaran, prosesi kelulusan dan seremonial perpisahan sekolah menjadi agenda rutin bagi siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun, momen ini sering kali diiringi keluhan orang tua terkait tingginya biaya perpisahan yang dibebankan.
Menanggapi keluhan yang meresahkan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengambil sikap tegas. Ia memastikan bahwa pungutan biaya perpisahan yang memberatkan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Mulyono mengimbau agar orang tua yang merasa keberatan atau menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok perpisahan untuk segera melapor kepada pihak Disdikbud Kutim agar bisa ditindaklanjuti.
Ia menekankan bahwa sekolah tidak boleh mematok iuran perpisahan yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua. Jika terjadi, pihak sekolah akan mendapatkan teguran keras.
”Kalau memang ada hal seperti itu, ada iuran atau pungutan biaya perpisahan yang memberatkan, diratakan nominal dan ada jangka waktu tertentu, silahkan datang kesini (Kantor Disdikbud Kutim) nanti saya tegur pihak sekolahnya,” tegas Mulyono.
Meski demikian, Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah menyelenggarakan acara perpisahan sebagai momen berkesan bagi siswa, asalkan pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dan tidak membebani wali murid.
Sekolah diperbolehkan menggunakan sumber dana yang sudah ada untuk membiayai acara perpisahan. Sumber dana tersebut meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), atau melalui sponsor dari stakeholder.
Penggunaan sumbangan dari orang tua atau wali murid hanya diizinkan jika bersifat sukarela dan bukan pungutan wajib yang memberatkan. Acara perpisahan pun diimbau tidak dilaksanakan secara berlebihan.
”Tidak masalah mengadakan perpisahan asalkan tidak mewah-mewah, sederhana saja yang penting mengesankan bagi siswanya,” pungkasnya. (ADV)
