Satpol PP Kutim Terapkan Pola Outsourcing, Dorong Efisiensi dan Perlindungan Tenaga Pendukung

KUTAI TIMUR — Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur menerapkan sistem outsourcing dalam rekrutmen tenaga pendukung. Skema ini dinilai lebih efektif dan sesuai dengan regulasi pemerintah tentang tata kelola kepegawaian modern.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan kerja sama dilakukan dengan beberapa penyedia jasa keamanan bersertifikat yang telah memenuhi syarat LPSE.

“Kami ingin tenaga pendukung yang profesional dan terlindungi secara hukum, karena mereka juga bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Fata, seluruh hak tenaga kerja Satpol PP telah dijamin sepenuhnya, mulai dari gaji, BPJS, hingga tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendanaan kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kutim dan dikelola secara transparan oleh pihak terkait. Satpol PP memastikan bahwa setiap personel mendapatkan haknya secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaannya.

Ia menambahkan, skema outsourcing membantu Satpol PP fokus pada penegakan perda, sementara pengelolaan administrasi tenaga kerja ditangani oleh pihak ketiga yang berkompeten.

“Dengan begitu, pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat tanpa terhambat urusan teknis,” katanya.

Gaji tenaga outsourcing mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim yang berlaku, dan akan disesuaikan bila terjadi perubahan kebijakan upah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi model efisiensi di lingkungan pemerintah daerah lainnya, dengan tetap menempatkan kesejahteraan tenaga pendukung sebagai prioritas utama. (ADV)