DPRD Kutim Dukung Penuh Ekspor Sawit Satu Pintu, Wujudkan Tata Kelola Berkeadilan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

BeritaMuara, Kutai Timur – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit mendapat dukungan dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola komoditas unggulan nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan sawit yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan nasional maupun daerah.

“Kami mendukung kebijakan ekspor sawit satu pintu karena tujuannya jelas, yakni memperkuat pengawasan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor CPO. Jika daerah dilibatkan, DPRD siap ikut mengawal agar implementasinya berjalan sesuai harapan,” ujar Jimmi, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, tata niaga sawit nasional diyakini akan semakin kuat dan berdaya saing.

Di sisi lain, DPRD Kutim juga memastikan perhatian terhadap kesejahteraan petani sawit tetap menjadi prioritas. Sebab, petani merupakan bagian penting dalam rantai industri sawit yang harus memperoleh manfaat dari pertumbuhan sektor tersebut.

Sebagai bentuk komitmen itu, DPRD Kutim telah memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama petani, perusahaan, dan instansi terkait untuk membahas persoalan harga tandan buah segar (TBS) yang selama ini menjadi keluhan petani swadaya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah adanya perbedaan harga antara petani mandiri dan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.

“Hearing dilakukan untuk mencari solusi atas perbedaan harga yang terjadi antara petani swadaya dan petani mitra. Kami ingin ada kesetaraan dan kepastian harga bagi petani,” katanya.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah aspek teknis yang diterapkan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit. Untuk itu, DPRD Kutim mendorong lahirnya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan petani sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Salah satu langkah yang disepakati adalah mendorong petani swadaya masuk ke dalam pola kemitraan perusahaan sehingga dapat memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

“Perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk mengupayakan petani swadaya menjadi mitra. Dengan begitu, harga yang diterima petani dapat mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Jimmi.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim usaha perkebunan yang lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan petani serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait adanya pernyataan yang menyoroti peran pemerintah daerah dalam persoalan harga sawit, Jimmi menegaskan bahwa penetapan harga TBS merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, DPRD Kutim akan terus mengawal agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Kami ingin seluruh kebijakan yang ada, baik dari pusat maupun daerah, benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Yang paling penting adalah petani mendapatkan perlindungan dan kepastian harga, sehingga sektor sawit dapat terus menjadi penopang ekonomi daerah dan nasional,” pungkasnya.