Camat Tabang Ungkap Penindakan Tambang Ilegal di Desa Mokbuwai, Satu Unit Alat Berat Diamankan

BERITAMUARA.COM – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengungkapkan bahwa sejak awal Agustus 2025 pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan tanpa izin di wilayahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Kukar langsung melakukan inspeksi lapangan dan menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Mokbuwai.

“Sejak bulan Agustus awal kami sudah dapat kabar dari masyarakat, dan sempat ada tindakan dari pihak Polres untuk sidak langsung sebelum tanggal 17,” ujar Rakhmadani saat ditemui, Rabu (8/10/2025).

Ia menyebut, dari hasil sidak tersebut ditemukan satu unit excavator di lokasi penambangan, namun tanpa adanya pekerja di tempat kejadian.

“Lokasinya ada, alatnya ada, tapi pekerjanya tidak ditemukan,” tuturnya.

Tidak berhenti di situ, pemerintah kecamatan kembali menerima laporan baru menjelang awal September terkait dua titik lokasi tambang ilegal lainnya.

Menurut Rakhmadani, koordinasi terus dilakukan dengan Polsek dan Koramil setempat untuk memastikan penanganan yang sesuai aturan.

“Kami berkomunikasi dengan Polsek dan Koramil. Saya sampaikan, kalau memang tidak sesuai dengan regulasi, kita harus lakukan sidak kembali,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 3 September 2025 pihak Kecamatan Tabang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Surat tersebut juga menjadi bentuk peringatan agar perangkat desa tidak memberikan dukungan administratif terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Saya sudah memberikan surat imbauan agar pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam kegiatan illegal mining, baik secara lisan maupun melalui dukungan administrasi,” jelasnya.

Rakhmadani juga menyoroti bahwa sebagian pemerintah desa masih memiliki pemahaman terbatas mengenai regulasi tambang.

Banyak yang menganggap pengelolaan potensi alam desa cukup melalui koordinasi lokal tanpa mengetahui izin tambang logam mulia seperti emas harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Bagi mereka, cukup berkoordinasi di tingkat desa. Padahal, izin tambang logam seperti emas harus sampai ke pusat. Ini yang perlu kita luruskan,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut, pemerintah kecamatan berkomitmen memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Ia berharap semua pihak bekerja sama menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Tabang. (adv/zy)