Perbaikan Jalan Perumahan Resmi Bisa Dilaksanakan, Disperkim Kutim Pertegas Syarat Serah Terima

BERITAMUARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menegaskan bahwa perbaikan jalan di kawasan perumahan kini secara resmi dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset permukiman. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang selama ini dibutuhkan agar pemerintah dapat menangani fasilitas umum milik perumahan.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kutim, Asran Lode, mengatakan bahwa meskipun sudah memiliki payung hukum, pemerintah tetap harus memastikan bahwa aset yang diperbaiki adalah milik daerah, bukan lagi milik pengembang.

“Perda sudah mengizinkan penanganan, tetapi syarat serah terima dari pengembang ke pemerintah tetap wajib dipenuhi. Tanpa itu, kami tidak dapat mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

Hingga saat ini, sejumlah perumahan telah memenuhi persyaratan serah terima. Di antaranya STC 2, STC 4, GTI 2, GTI 3, Ria Bukit Pelangi, dan Sangatta Regency 1. Dengan status aset yang sudah sah menjadi milik daerah, jalan lingkungan di kawasan tersebut kini masuk dalam daftar yang bisa diperbaiki melalui Disperkim.

Asran menjelaskan bahwa perbaikan mencakup berbagai bentuk pekerjaan, mulai dari peningkatan struktur jalan, perbaikan kerusakan ringan, hingga pengerjaan drainase pendukung. Namun, skala dan bentuk pekerjaan tetap bergantung pada prioritas kebutuhan serta ketersediaan anggaran tahunan.

Ia menambahkan bahwa perumahan yang belum diserahterimakan belum bisa masuk program penanganan pemerintah. Proses administrasi yang tidak tuntas menjadi hambatan utama sehingga warga sering kali kesulitan mendapatkan penanganan yang mereka harapkan.

Disperkim mengimbau pengembang untuk segera menyelesaikan serah terima agar pemerintah dapat menangani infrastruktur yang menjadi kebutuhan warga.

Menurut Asran, komunikasi yang baik antara warga, pengembang, dan pemerintah sangat diperlukan.

“Kami siap menangani jalan lingkungan perumahan asalkan status asetnya sudah jelas. Pemerintah hanya bisa bekerja berdasarkan aturan, bukan permintaan semata,” tegasnya.

Ia berharap regulasi baru ini menjadi titik balik dalam upaya peningkatan kualitas permukiman di Kutim, khususnya bagi perumahan-perumahan yang selama ini terkendala urusan administrasi aset. (ADV)