Polemik Sistem OPA, Bupati Ardiansyah Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Diutamakan

 

BERITAMUARA.COM – Polemik terkait penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) membuat Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman turun langsung memimpin rapat penyelesaian di Kantor Bupati Kutim. Sistem tersebut dipersoalkan karena diduga memberikan tekanan kepada pekerja melalui pemantauan jam tidur sebelum bekerja.

Rapat yang digelar pada Kamis (13/11/2025) itu mempertemukan unsur pemerintah, manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan pekerja yang merasa dirugikan. Kasus tiga karyawan yang menerima sanksi melalui indikator OPA menjadi pemicu perhatian Pemkab Kutim.

Dalam pertemuan itu, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak normatif pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.

Ia menilai bahwa sistem yang dinilai terlalu mengikat dapat memicu ketegangan hubungan industrial. “Setiap kebijakan perusahaan wajib menjaga keseimbangan antara produktivitas dan hak pekerja,” ujarnya.

Bupati menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap mekanisme OPA, terutama karena sistem tersebut berpotensi memengaruhi status pekerjaan melalui sanksi administratif.

Ia meminta agar perusahaan membuka kembali seluruh prosedur yang berkaitan dengan penilaian istirahat dan beban kerja.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, turut memaparkan langkah-langkah intervensi pemerintah, termasuk penerbitan anjuran resmi kepada perusahaan untuk meninjau ulang sanksi yang diberlakukan.

Rapat ini sekaligus menjadi tempat klarifikasi bagi manajemen PAMA untuk menjelaskan dasar penggunaan alat pemantau jam tidur tersebut. Pemerintah daerah mendorong komunikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Setelah melalui diskusi panjang, seluruh pihak sepakat bahwa evaluasi terhadap OPA harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hubungan kerja yang berlaku.

“Saya minta progres evaluasi dilaporkan secara bertahap kepada Distransnaker dan permasalahan ini cepat diselesaikan,” tutup Ardiansyah.

Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meredam kegelisahan pekerja dan memperkuat iklim kerja yang harmonis. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di sektor pertambangan.(ADV)