BERITAMUARA.COM – DPRD Kabupaten Kukar telah mengesahkan serta menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai Rp 14,3 Triliun.
Nilai tersebut telah disepakati oleh DPRD bersama dengan Pemkab Kukar pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I, Jumat (20/9/2024) malam.
Rapat itu beragendakan laporan pimpinan sementara dan persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD Kukar TA 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar Farida didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Herry Asdar.
Hadir pada rapat itu Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, unsur Forkompinda, jajaran OPD, serta 39 Anggota DPRD dari masing-masing fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Farida menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas sebagai legislatif untuk mengesahkan P-APBD TA 2024.
“Kita sudah melakukan tugas dan fungsi kami sebagai Ketua Sementara dan Anggota DPRD Kukar dalam hal anggaran perubahan 2024 dan perlu diketahui tiap-tiap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini adalah hal sangat penting,” ucap dia.
Ia ingin dengan anggaran perubahan yang cukup besar itu, pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian hingga fasilitas umum lainnya, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan maksimal.
“Semoga untuk kedepannya pembangunan yang ada di Kukar ini sesuai dengan harapan kami, berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Farida.
Dia berharap setelah pengesahan P-APBD TA 2024 ini bisa dengan segera menetapkan Ketua Definitif DPRD Kukar, sehingga dapat melakukan pembahasan lebih lanjut terkait anggaran murni untuk TA 2025.
“Sementara kalau tidak ada ketua definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD, ini kita belum bisa laksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (zy)