Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Sobat politik jangan lupa follow instagram @politik_kaltim
Ada Apa Dengan DPRD Kukar ?
