BERITAMUARA.COM – Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kabupaten Kukar harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan bahwa Kukar siap melaksanakan PSU sesuai dengan amanat dari MK.
Ia mengatakan PSU sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372, ketentuan ayat (1).
Di sana disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan lainnya.
Dia menjelaskan anggaran untuk PSU dapat dipakai menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai dengan rekomendasi Kemendagri.
“Kemendagri mengharapkan setiap daerah bisa menganggarkannya sendiri khusus untuk anggaran yang sudah ada yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” katanya, Kamis (6/3/2025).
Jika BTT tidak mencukupi, lanjut dia, maka dapat disisihkan melalui kegiatan dari efesiensi anggaran, sebagai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Sepertinya memang kita harus menggunakan Anggaran yang berasal dari efisiensi karna (BTT) kita tidak mencukupi,” pungkas Sunggono. (adv/zy)