BERITAMUARA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bersifat fleksibel dan inklusif, menyasar anak usia 3 hingga 6 tahun tanpa diskriminasi.
Kepala Bidang PAUD Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa usia ideal anak masuk PAUD berkisar antara 3 sampai 6 tahun.
Anak usia 4–6 tahun termasuk kategori Taman Kanak-Kanak (TK), sementara anak usia di bawahnya diarahkan ke satuan pendidikan non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), atau Tempat Penitipan Anak (TPA).
“Anak usia 4 tahun sudah bisa masuk TK, tapi yang berusia 3 tahun sebaiknya masuk KB terlebih dahulu karena sesuai aturan Kemendikbud, pendataan siswa TK dimulai pada usia minimal 4 tahun,” jelas Pujianto, Minggu (11/5/2025).
Persyaratan pendaftaran sangat sederhana, cukup membawa Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS).
KMS, menurut Pujianto, penting dalam pemantauan tumbuh kembang anak karena terintegrasi dengan layanan kesehatan sebelum masuk jenjang sekolah dasar.
Sebagian besar PAUD di Kukar dikelola oleh lembaga swasta, dan proses penerimaan peserta didik baru umumnya sudah dimulai sejak awal tahun ajaran.
Lebih lanjut, Pujianto menegaskan bahwa seluruh PAUD di Kukar wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Tidak boleh ada satuan PAUD yang menolak anak berkebutuhan khusus. Jika ditemukan, masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan dan kami akan memberikan dukungan, termasuk pelatihan bagi guru,” tegasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv/zy)