Program PTSL di Desa Perjiwa Sudah Terbitkan 1.500 Sertifikat Tanah

BERITAMUARA.COM — Pemerintah Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, total sekitar 1.500 sertifikat tanah telah berhasil diterbitkan melalui program tersebut.

Dalam wawancara di halaman Kantor Desa Perjiwa, Minggu (12/10/2025), Erik menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di desanya telah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2018 dan 2023.

“Kalau PTSL kita sudah dua kali, tahun 2018 sama 2023 kemarin. Alhamdulillah sudah keluar, ada juga yang belum keluar,” ujarnya.

Menurut Erik, pada pelaksanaan pertama di tahun 2018, sebanyak lebih dari seribu bidang tanah berhasil disertifikasi.

Sedangkan pada pelaksanaan kedua di tahun 2023, sekitar 500 bidang tanah kembali mendapatkan sertifikat resmi dari BPN.

“Yang pertama itu seribu lebih, dan tahun 2023 kemarin ada sekitar 500 bidang. Jadi totalnya sudah 1.500 sertifikat,” jelasnya.

Meski demikian, Erik mengakui masih ada sebagian warga yang belum menerima sertifikat tanah mereka karena masih dalam proses administrasi dan verifikasi oleh pihak terkait.

“Ada juga yang belum keluar, sekitar 200-an bidang tanah masih dalam tahap proses,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah desa terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat yang belum diterbitkan.

Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Harapan kami tentu semua warga yang sudah mendaftar bisa segera menerima sertifikatnya. Kami juga terus berkomunikasi dengan BPN agar prosesnya berjalan lancar,” kata Erik.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki bukti hukum yang sah atas tanah mereka dengan biaya yang terjangkau.

Erik menambahkan, keberhasilan program ini tak lepas dari partisipasi aktif warga dan dukungan aparat desa.

Ia berharap, ke depan, seluruh bidang tanah di Desa Perjiwa dapat tersertifikasi secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi sengketa atau ketidakjelasan status kepemilikan.

“Mudah-mudahan, ke depan semua tanah warga sudah bersertifikat, jadi lebih aman dan jelas status hukumnya,” pungkasnya. (adv/zy)