Jakarta, Politik Kaltim.com – Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Hal itu ditetapkan KPU dalam rapat pleno hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Tepat ketika Hasyim Asy’ari membacakan berita acara penetapan, hadirin bertepuk tangan.
Setelah pembacaan tersebut, tujuh komisioner KPU menandatangani berita acara penetapan yang dibuat dalam 24 rangkap. Penandatanganan berita acara dilakukan 7 komisioner secara bergantian dan disaksikan seluruh hadirin. Proses penandatanganan berita acara itu memakan waktu hingga 30 menit.
Sampai-sampai, hadirin beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak. Seperti diketahui, dalam rapat pleno tersebut hadir Prabowo-Gibran beserta jajaran anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan tersebut.
Kompak, Prabowo-Gibran dan sejumlah tokoh ini mengenakan kemeja berwarna putih. Jajaran TKN yang hadir, seperti, Ketua TKN Rosan Perkasa Roeslani; Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris TKN Nusron Wahid, hingga Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro.
Hadir pula Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade, hingga politikus Partai Golkar Meutya Hafid.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih juga dihadiri oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tampak pula elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.
Paslon ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Di urutan buntut, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya kompak mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan keduanya. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dengan ditolaknya gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024. (*)
Sumber: Kompas.com