Komunitas Jaga Pilkada Kukar Membawa Surat Rekomendasi Buat KPU, Ini Isinya

Komunitas Jaga Pilkada Kukar Membawa Surat Rekomendasi Buat KPU, Ini Isinya

Tenggarong, PolitikKaltim.com – Tenggarong, PolitikKaltim.com – Sejumlah masyarakat Kutai Kartanegara yang tergabung di Komunitas Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di jalan. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong pada Jumat, (7/6/2024) sore tadi.

Tujuan dari komunitas Jaga Pilkada Kukar membawa surat rekomendasi yang akan diserahkan oleh pihak KPU. Pasalnya ia menilai dalam momentum Pilkada 2024 yang akan datang,

pihak penyelenggara KPU dalam menjalankan pesta demokrasi di Kutai Kartanegara harus bersifat jujur, adil, dan langsung terbuka untuk publik maupun media sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Asmiruddin selaku ketua Jaga Pilkada menilai atas dasar pemilihan langsung kepala daerah dan wakilnya juga akan lebih menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa,

“Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dan berhak atas kebebasan menyatakan pikiran atau sikap sesuai dengan hati nuraninya,” tegas ketua Jaga Pilkada saat di wawancari tim media politikkaltim saat Konferensi Pers, (7/6).

Adapun isi surat rekomendasi tersebut yang diajukan oleh komunitas Jaga Pilkada sebagai berikut,

  1. Meminta adanya netralitas, objektivitas dan transparansi oleh KPU Kukar terhadap jalannya proses perbaikan data dukungan (Verifikasi Administrasi) Paslon Perseorangan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mendesak kepada KPU Kukar agar mem-publikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas terkait perkembangan proses data perbaikan administrasi yang masuk pada Aplikasi Pencalonan (SILON) Paslon Perseorangan sebagai bentuk komitmen konkrit terhadap proses pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil.
  3. Menimbang prasyarat Bakal pasangan Calon Perseorangan AYL-AZA berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Jumlah Dukungan yang diserahkan sebanyak 53.993, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 9.067, yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275 dan Jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 11.651. dan telah dinyatakan oleh KPU bahwa jumlah ini belum memenuhi syarat dari dukungan minimal yaitu 40.730 dukungan. Maka, kami meminta KPU Kukar untuk dapat mempublikasi data ini by name dan by address kepada publik di 20 kecamatan se-Kukar atau sesuai data persebaran dukungan yang ada sebagai langkah inovatif verifikasi administrasi berbasis publik. Sehingga, masyarakat dapat segera memberikan tanggapan apabila ternyata masuk dalam daftar pemberi dukungan.
  4. Mendesak kepada Bawaslu Kukar untuk dapat bersikap netral, objektif dan transparan dan dapat tegas dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu di kutai kartanegara.
  5. Kami sebagai masyarakat siap mendukung optimalisasi dan suksesnya kinerja KPU Kukar dan Bawaslu Kukar dalam menjalankan tugas demi Pilkada yg Aman, Damai, Luber, Jurdil dan Ber-Integritas.

“Bahwa Jaga Pilkada tidak ingin proses pemilihan Bupati tahun ini nasibnya seperti Pileg 2024 bulan lalu potensi kecurangan kecurangan di indikasikan dan terkondisikan oleh kepentingan politik golongan tertentu yang diakomodir bukan memberikan partisipasi masyarakat secara jujur,bebas dan adil,”tegasnya. (El)

 

Penulis: El Niken
Editor: Aspin Anwar
Sumber: Press Release Komunitas Jaga Pilkada