PolitikKaltim.com – Komunitas Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) menyampaikan tanggapan terhadap hasil rapat pleno terbuka pengumuman verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh KPU Kukar yang berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong pada 18 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA), dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Kukar yang jujur, adil, langsung, terbuka, demokratis, efisien, dan akuntabel, Jaga Pilkada memberikan beberapa masukan kepada KPU Kukar.
Pertama, mereka mengingatkan KPU Kukar untuk melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini termasuk memastikan bahwa daftar nama pendukung sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kukar, memiliki KTP atau identitas sesuai domisili, tidak ganda, dan masih hidup.
“Kami khawatir jika proses verifikasi administrasi tidak dilakukan dengan cermat, akan muncul potensi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi verifikasi administrasi yang bisa menyebabkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat minimal 40.730 dukungan,” kata Asmiruddin, Ketua Jaga Pilkada, dalam rilisnya.
Selain itu, Jaga Pilkada meminta KPU Kukar untuk menjelaskan kesesuaian antara total jumlah daftar nama pendukung hasil vermin awal dan vermin perbaikan kesatu dengan data yang masuk dalam Aplikasi Pencalonan Perseorangan KPU Republik Indonesia.
Transparansi ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
Jaga Pilkada juga mengajak KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kodim 0906 Kutai Kartanegara, dan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam setiap tahapan Pilkada di Kukar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku, serta menjaga agar setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan lancar dan bebas dari potensi kecurangan. (Hen)