BERITAMUARA.COM – Pada Rapat Paripurna ke-29, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyetujuan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (9/12/2024).
Enam buah Raperda yang disetujui itu di antaranya Tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketua Pansus DPRD Kukar Johansyah mengatakan bahwa enam Fraksi di DPRD Kukar yaitu PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem, telah menyetujui enam buah Raperda itu untuk dijadikan sebagai Perda.
Ia mengungkapkan dari Fraksi PDIP, mereka ingin keenam Perda itu nanti dapat diimplementasikan dengan baik, efektif, transparan dan berkelanjutan.
“Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar dia.
Dari Fraksi Golkar, pihaknya mengapresiasi kinerja seluruh Anggota Pansus DPRD Kukar.
Fraksi Golkar berharap Perda tersebut juga dapat diimplementasikan dengan baik.
“Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Johansyah.
Selanjutnya, dari Fraksi Gerindra ingin Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan.
“Dengan cara menghadirkan peraturan pelaksana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ucapnya.
Lalu, dari Fraksi PAN menegaskan agar Perda yang disetujui itu kedepannya bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
“Sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga dapat memantau proses dan memberikan masukan sejak awal pembahasan,” sebut dia.
Sementara itu dari Fraksi PKB, harapan mereka keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik.
“Untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Johansyah.
Senada dengan PKB, Fraksi Nasdem juga ingin Perda itu bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat Kukar.
“Nasdem juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan Perda yang ditetapkan,” pungkasnya. (zy)