DPMD Kukar Jadi OPD Tertinggi Penggunaan Aplikasi Srikandi

BERITAMUARA.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi yang menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Rinda Desianti menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Srikandi bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Masih banyak perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar yang belum memaksimalkan pengelolaan administrasi pada aplikasi Srikandi. Karena itu, kita dorong optimalisasi agar seluruh OPD bisa bekerja lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik,” ucap dia, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan, dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kecamatan di lingkungan Pemkab Kukar, terdapat tiga OPD yang mencatat penggunaan Srikandi tertinggi.

“Yang pertama adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan 12.393 naskah keluar. Kedua, Sekretariat Daerah dengan 6.973 naskah keluar, dan ketiga, Dskominfo dengan 5.967 naskah keluar,” ungkap Rinda.

Sementara itu, lanjut dia, ada beberapa OPD dengan tingkat penggunaan Srikandi yang rendah.

“BPBD hanya mencatat 47 naskah keluar, Dinas Kelautan dan Perikanan 35 naskah keluar, sementara DLHK berada di posisi terbawah dengan 16 naskah keluar,” bebernya.

Pada kategori kecamatan, Muara Badak menjadi kecamatan dengan aktivitas tertinggi dalam penggunaan aplikasi Srikandi dengan 2.711 naskah keluar, disusul Sebulu dengan 2.335, dan Kota Bangun dengan 1.448.

Lalu, ada empat kecamatan yang hingga kini belum pernah menggunakan aplikasi Srikandi, yakni Kembang Janggut, Muara Kaman, Muara Muntai, dan Samboja.

“Mudah-mudahan melalui rakor ini, kami bisa menggali informasi lebih banyak dan memperluas pemahaman tentang pentingnya Srikandi, agar seluruh OPD dan kecamatan bisa segera menerapkannya secara optimal,” kata dia.

Ia menjelaskan, terus memperkuat upaya digitalisasi pemerintahan melalui penerapan aplikasi Srikandi.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Sebagai tindaklanjuti dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Srikandi Bidang Kearsipan, Diktum ke-1 telah menetapkan Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis,” pungkas Rinda. (adv/zy)