DP3A Kukar Waspadai Judi Online Anak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

BERITAMUARA.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mewaspadai potensi anak-anak terlibat dalam aktivitas judi online. Meskipun belum ada temuan kasus langsung di Kukar, DP3A menilai tren nasional perlu diantisipasi secara serius.

Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengatakan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satgas Judi Online, terdapat sekitar 80 ribu anak usia 10–13 tahun yang diduga terlibat judi online di Indonesia.

“Ini tentu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi juga di Kukar,” kata Hero saat diwawancarai, Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan, DP3A telah menangani sejumlah kasus konten negatif lainnya yang melibatkan anak, seperti akses terhadap pornografi.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A Kukar menggandeng sejumlah pihak seperti sekolah, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat pengawasan dan edukasi.

“Upaya ini bagian dari komitmen menjadikan Kukar sebagai Kabupaten Layak Anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak,” ujarnya.

Hero menjelaskan, salah satu penyebab utama anak terpapar konten negatif adalah akses internet tanpa pengawasan, ditambah lemahnya kontrol dari orang tua dan lembaga pendidikan.

“Anak-anak memang tidak diizinkan membawa HP ke sekolah, tapi di luar jam pelajaran dan saat libur, mereka punya banyak waktu bebas. Pengaruh teman sebaya juga besar,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan media dan seluruh elemen masyarakat dalam mengedukasi anak agar memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Teknologi membawa risiko, maka pemahaman dan pengawasan menjadi kunci agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan berbudaya,” tutupnya. (adv/zy)