DOBRAK Desak Evaluasi Perda Tak Efektif, Soroti Inkonsistensi Penanaman Modal di Kukar

Koordinator Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Anggaru. (Istimewa)

BERITAMUARA.COM – Organisasi masyarakat sipil Dorong Pembangunan Masyarakat Kukar (DOBRAK) menyoroti sejumlah regulasi daerah yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya.

Khususnya, para Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewajiban Perusahaan Berkantor di Tenggarong.

Koordinator Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Anggaru menegaskan bahwa mereka ingin Pemkab dan DPRD Kukar agar dapat segera mengevaluasi keberlakuan serta efektivitas peraturan-peraturan tersebut.

“Inkonsistensi pelaksanaan Perda menunjukkan lemahnya pengawasan dan implementasi. Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas, tapi harus membawa manfaat konkret bagi masyarakat Kukar,” ujar dia pada Rabu (9/7/2025).

Pihaknya menilai Perda dan Perbup tersebut belum dijalankan secara optimal hingga saat ini.

“DOBRAK mendorong adanya pengawasan positif dari pemerintah daerah, termasuk penyuluhan, peringatan, dan pemberian nasihat kepada masyarakat serta pihak perusahaan agar menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Anggaru.

DOBRAK juga menegaskan bahwa pergantian kepala daerah tidak otomatis membatalkan Perda yang sudah berlaku.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan jika ada Perda lain yang mencabutnya atau melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan mekanisme judicial review,” tegasnya.

Anggaru menyarankan ada dua opsi yang dapat diambil terhadap Perda yang tidak relevan, yakni dicabut atau diubah.

“Untuk mencabut, peraturan tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” beber dia.

Ia menjelaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur untuk mencabut Perda telah dicabut.

“Hanya Mahkamah Agung yang berwenang menguji dan/atau membatalkan perda kabupaten/kota,” jelas Anggaru.

Jika ingin diubah, kaya dia, maka harus melalui mekanisme sinkronisasi kekuasaan legislatif serta eksekutif, mulai dari usulan perencanaan oleh eksekutif, pembahasan bersama DPRD melalui komisi, panitia, sidang paripurna, hingga penetapan oleh bupati dan pengundangan oleh sekretariat dewan.

DOBRAK berkomitmen akan terus mengawal kemajuan Kukar sebagai mitra kritis pemerintah, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan kebijakan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (zy)