BERITAMUARA.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi perokok pasif.
“Kita harap asap rokok ini bisa dikendalikan, karena perokok pasif justru lebih berisiko terkena bahaya dibanding perokok aktif,” ujar Yani saat diwawancarai pada Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, Raperda tersebut akan mengatur agar masyarakat tidak merokok sembarangan.
Perokok hanya diperbolehkan merokok di tempat yang telah ditentukan, sehingga asap rokok tidak mengganggu orang di sekitarnya.
“Semua akan diatur dalam peraturan daerah. Intinya supaya kesehatan kita terjaga, masyarakatnya sehat, dan tidak menghirup asap rokok,” tegasnya. (rs)