Progres Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Kukar Capai 85 Persen

BERITAMUARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggenjot realisasi pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih yang merupakan program nasional. Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa progres saat ini telah mencapai 85 persen.

“Desa dan kelurahan memang sedang fokus melakukan pendampingan dalam pembentukan badan hukum koperasi ini. Saya lihat datanya tadi, sudah di angka 85 persen,” ujar Riyandi pada Rabu (25/6/2025).

ia mengakui masih ada beberapa kecamatan yang progres penerbitan Surat Keputusan Akta Usaha (SKAU) koperasinya masih di bawah 10 persen. Hal ini menjadi perhatian serius karena tenggat waktu dari pemerintah pusat sudah sangat dekat.

Sesuai dengan target nasional, seluruh koperasi, termasuk di Kukar, wajib sudah berbadan hukum pada akhir Juni 2025.

“Targetnya jelas, akhir Juni seluruh koperasi sudah harus memiliki akta notaris dan terdaftar di AHU Kemenkumham,” tegasnya.

Riyandi menekankan pentingnya pelatihan agar pengelola koperasi mampu menjalankan organisasi ekonomi secara profesional dan tidak mengulang kegagalan masa lalu.

“Dulu itu masyarakat sering menilai koperasi negatif, bahkan ada istilah KUD: Ketua Untung Duluan. Nah, kita tidak mau itu terulang,” jelas Riyandi.

Ia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang untuk menopang perekonomian masyarakat melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Nantinya, koperasi ini juga akan memiliki gerai-gerai pelayanan ekonomi yang bermanfaat langsung bagi warga.

“Harapannya, koperasi ini menjadi lembaga ekonomi baru yang benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa menyingkirkan BUMDes. Keduanya harus bersinergi,” pungkasnya. (Adv/Zy)