BERITAMUARA.COM – Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, juga melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Long Beleh Modang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah berpesan agar BPD menjalankan tiga fungsi utamanya secara maksimal.
“BPD harus berfungsi menyusun peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa,” ucap Edi Damansyah, dalam sambutannya, Senin (26/5/2025).
Edi Damansyah menyoroti pentingnya BPD mampu memilah antara keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, yang perlu disalurkan adalah kebutuhan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat, bukan sekadar keinginan.
“Kalau BPD tidak menyalurkan kebutuhan masyarakat, orang lain yang akan melakukannya. Ini bisa menimbulkan persoalan,” ujar Edi.
Bupati Edi juga menyampaikan bahwa dengan adanya perangkat regulasi yang mendukung, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat semakin efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Selanjutnya, BPD dapat lebih berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan penganggaran desa, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintahan desa dan dapat memperkuat demokrasi desa dan meningkatkan kualitas pembangunan desa.
“Seluruh perangkat regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan bupati, sudah sangat mendukung penguatan peran BPD,” kata Edi.
Edi berharap dengan menjalankan tugas secara seimbang, transparan, dan bertanggung jawab, para anggota BPD yang baru dilantik dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas kerja sama dengan pemerintah desa dan dapat membantu meningkatkan kualitas pembangunan desa dan kesejahteraan warga, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat desa terwakili dan terlayani dengan baik.
“Para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara seimbang, transparan, dan bertanggung jawab, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga,”pungkasnya. (adv/zy)