Posyandu Kukar Didorong Jadi Layanan Terdepan, DPMD Libatkan Banyak Pihak

Kepala DPMD Kukar Arianto. (Berita Muara)

BERITAMUARA.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mengubah fungsi Posyandu dari sekadar lembaga kemasyarakatan desa menjadi pusat layanan terpadu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Posyandu kini diarahkan menjadi layanan terdepan masyarakat, sesuai arahan Permendagri 13 Tahun 2024,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat ditemui, Rabu (23/4/2025).

Ia menegaskan, penyusunan Perbup tidak hanya menyangkut aspek teknis operasional, tetapi juga mencakup skema pembiayaan, peningkatan kapasitas kader, hingga insentif untuk petugas di lapangan.

“Semua aspek kita tuangkan dalam Perbup, termasuk usulan peningkatan insentif kader karena Posyandu harus memenuhi enam standar pelayanan,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan, DPMD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas-dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan KB, hingga Kementerian Agama (Kemenag) yang turut mendukung program pembinaan remaja dan pencegahan pernikahan dini.

Setelah Perbup disahkan, DPMD berencana menggelar sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Posyandu itu dekat dengan masyarakat. Kalau puskesmas terlalu jauh, Posyandu bisa hadir di setiap 2–3 RT. Ini bagian dari strategi mendekatkan layanan langsung ke lingkungan warga,” pungkas Arianto. (adv/zy)