BERITAMUARA.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait penguatan peran Posyandu.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan mengatur penyelenggaraan Posyandu sebagai pusat layanan terpadu, tidak lagi sebatas lembaga kemasyarakatan desa.
“Permendagri 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu kini harus memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Maka dari itu, Perbup yang sedang disusun akan menyesuaikan substansi tersebut,” ujar Arianto saat ditemui usai rapat lintas sektor, Rabu (23/4/2025).
Dalam proses penyusunan, DPMD melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, dan unsur keamanan dari Satpol PP. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting demi memastikan pelaksanaan layanan Posyandu berjalan optimal.
Arianto juga menyebut pihaknya menggandeng Bupati Kukar selaku Ketua Tim Penggerak PKK untuk memberikan masukan substansial dalam rancangan Perbup. Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) turut dilibatkan untuk memperkuat peran Posyandu dalam pembinaan remaja, khususnya dalam pencegahan pernikahan dini.
“Posyandu akan menjadi pusat layanan yang inklusif, termasuk untuk edukasi remaja. Karena itu, kami libatkan Kemenag dalam upaya pembinaan moral dan sosial,” pungkasnya.(adv/zy)