PolitikKaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan bahwa status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon independen Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) lolos memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat rapat pleno terbuka hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 pasangan independen yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong pada Selasa, (18/6/2024) malam tadi.
Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan AYL-AZA telah menyerahkan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kutai Kartanegara pada Jumat, 7 Juni 2024 setelah melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pukul 21.06 WITA.
Proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan kemudian dilakukan oleh KPU Kutai Kartanegara sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024 di Samarinda.
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kutai Kartanegara menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang meliputi penjumlahan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari tingkat kelurahan/desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi Gunawan menyampaikan beberapa hal penting. “Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 41.310 dukungan.
Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan,” ucap Rudi.
Ia menambahkan, “Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 20 kecamatan.
Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 11 kecamatan yang telah ditetapkan,”tambahnya.
Rudi juga menjelaskan, Ketika ada masyarakat yang keberatan atas penggunaan KTP tanpa izin si pemilik bisa mengecek langsung di website KPU tentang info pemilu dan langsung cek NIKnya sendiri.
Muhammad Rahman, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar menambahkan, sampai saat ini belum ada tanggapan mengenai proses verifikasi berkas ini.
“Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kukar, kemudian juga jika memang ada sanggahan bisa langsung kunjungi website kami info pemilu karena ini juga sudah kami sosialisasikan melalui website media sosisal kita,”sarannya.
Untuk berkas admistrasi dukungan yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) nantinya akan dilakukan perbaikan melalui verifikasi faktual dilapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, dan Panititia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“berkaitan dengan verifikasi faktual ini yang akan melaksanakan adalah PPS dan dapat di bantu oleh PPK dan Verifiktor tergantung banyaknya jumlah sebaran dukungan yang memenuhi syarat itu ada ketentuannya,”jelas Rahman.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Selain pasangan calon perseorangan tersebut, KPU Kutai Kartanegara juga akan memverifikasi bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,”tutupnya. (El)
Penulis: El Niken
Editor: Aspin Anwar